PEKAN ini, para politisi nasional heboh. Pun masyarakat lebih heboh. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas perolehan suara (threshold) parpol dari 20 persen menjadi 7,5 persen adalah pemantik kehebohan itu. Partai-partai besar peraih suara sekaligus kursi terbanyak tentu saja kurang sreg dengan putusan tersebut. Bahkan beredar spekulasi bahwa DPR-RI akan mempertimbangkan dan menganulir putusan tersebut.
Praktisi hukum asal Makassar-Sulawesi Selatan, DR Adrian Rusmin SH.MH berpendapat lain. Berikut petikan wawancara saya H.Rachmat Rolau (RR) dengan DR Adrian Rusmin (AR). RR: “apakah putusan Mahkamah Konstitusi bisa dianulir oleh lembaga lain semisal DPR-RI? AD: Putusan MK bersifat final dan mengikat. Jadi tidak mungkin dianulir.
RR: “Dasarnya apa”? AD: “Dasarnya di pasal 24c ayat (1) dan (2) UUD 45. Di pasa itu jelas disebutkan bahwa; “Mahkamah Konstitusi berwenang menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar 45; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia”.
RR: “Lalu apa pendapat Anda mengenai putusan MK”? AD: “Secara pribadi, saya sepakat dan mengapresiasi yang mengubah ambang batas perolehan suara parpol yang semula 20 persen menjadi 7,5 persen. Artinya, secara tidak langsung MK telah memberi ruang bagi setiap calon dan partai politik yang ingin maju di Pilkada 2024.
RR: “Apakah putusan MK tentang ambang batas perolehan suara itu telah mengakomodir keinginan seluruh masyarakat”? AD: “Benar. Putusan MK ini telah merepresentasi aspirasi seluruh rakyat dan semua parpol. Dan itu mengacu pada pasal 28c ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi; “setiap orang berhak untuk memajukan dirinya, dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat bangsa dan negaranya”.
RR: “Apa harapan Anda terkait putusan MK ini”? AD: Yaa.., kita berharap putusan MK itu diterima oleh semua pihak sehingga demokrasi di Indonesia dapat berkembang dan tumbuh lebih sehat. RR : “Terimakasih atas pendapat Anda.(**)